PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat raripurna pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD, dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan penyampaian pendapat Gubernur Sulteng, Kamis (13/03).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, HM Arus Abdul Karim, dihadiri Sekprov Sulteng Novalina, para anggota DPRD, para asisten dan staf ahli gubernur, kepala OPD, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Mahfud Masuara, selaku juru bicara Bapemperda, menyampaikan, berdasarkan tatib DPRD, Bapemperda memiliki tugas dan wewenang atas pembentukan suatu raperda dengan cara melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep yang diajukan oleh anggota, komisi, atau lintas gabungan komisi.
“Tujuh raperda prakarsa DPRD yang sudah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan secara konsep, siap dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya pansus,” katanya.
Tujuh raperda yang dimaksud adalah tentang Pengawas dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif komisi I), tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (inisiatif komisi I), tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (inisiatif komisi II).
Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (inisiatif komisi II), tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (inisiatif komisi III), tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (inisiatif komisi I dan III), serta Raperda tentang Ketenagakerjaan (inisiatif komisi IV).
Sekprov Sulteng, Novalina, menyampaikan, ketujuh raperda prakarsa DPRD tersebut sudah melalui proses pengkajian yang matang pada tahap perencanaan sehingga dapat ditetapkan kedalam program pembentukan Perda tahun 2025
Gubernur, kata dia, menyetujui untuk dibahas pada tahap pembahasan selanjutnya.
Di pihak lain, delapan fraksi yang ada di DPRD Sulteng, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Ampera, menyetujui dan bersepakat agar tujuh raperda tersebut diteruskan pada tingkat pembahasan selanjutnya. *