PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/02), menjatuhkan pidana penjara, masing- masing enam bulan penjara kepada enam terdakwa kasus pencurian tegel pascabencana alam, di Pergudangan Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Oktober silam.
Keenamnya adalah Hasanuddin Rauf, Darman Ishak, Agusman D Ishak, Ardi Ishak, Nasir, Dafrianto Ma’asi. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Herman Tasing divonis lebih tinggi, yakni sembilan bulan penjara.
Meski demikina, vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa selama satu tahun tiga bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Ketua Majelis Hakim PN Palu, Paskatu Hardinata, menyatakan, barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih DN 1537 AN dikembalikan kepada Tasing Lasaude. Sedangkan 10 dos tegel dikembalikan kepada Harto.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, Benyamin Sunjaya dan JPU, Muhamad Fikri, menyatakan masih pikir-pikir. (IKRAM)