Tujuh Pemuda di Palu Terlibat Penyelundupan 3,5 Kg Ganja

oleh -
Para tersangka penyelundupan ganja yang diringkus BNN Provinsi Sulteng. (FOTO: MAL/FALDI)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 3,5 kilogram (Kg) dari Kota Medan, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Dari kasus ini, BNN berhasil mengamankan tujuh pemuda yang kesemuanya berasal dari Kota Palu. Mereka adalah CH alias AN, GL, RG, RZ, IQ alias BT, DR, SL.

Masih ada satu orang lainnya yang belum ditangkap, yakni HD yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini berhasil diungkap pada Rabu, beberapa waktu setelah menerima informasi masyarakat akan adanya paket kiriman asal Kota Medan yang diduga ganja, melalui salah satu jasa pengiriman.

“Tim kita langsung turun melakukan koordinasi dengan salah satu jasa pengiriman,” ujar Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Andjar Dewanto, Senin (29/01).

Pertama-tama, petugas BNN meringkus CH alias AN yang bertugas mengambil dua paket kiriman. Tak lama kemudian, petugas juga langsung melanjutkan penangkapan terhadap GL dan RG yang merupakan pemilik paket kiriman tersebut di Jalan Bali.

“Saat digeledah, paket tersebut dibungkus dengan beberapa lembar kain. Paket tersebut dibeli oleh pelaku dari Medan senilai Rp4 juta,” urainya.

Menurutnya, para pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut.

“Itu dibuktikan dari pengakuan mereka bahwa sudah dua kali memesan barang haram itu dan lolos. Ini yang ketiga kalinya, tapi sudah ketangkap,” tutur Andjar.

Setelah dilakukan pengembangan sehari setelahnya, pihak BNNP kembali meringkus RZ di kediamannya Jalan Poso Raya, Kompleks Perumnas Silae.

Tak sampai disitu, BNN kembali menangkap tersangka lainnya, IQ alias BT di kediamannya Jalan Samudera I. IQ alias BT ini merupakan pemilik salah satu kiriman paket ganja yang tidak lagi diambilnya di tempat jasa pengiriman barang sebab telah mengetahui adanya penangkapan terhadap rekan-rekannya, beberapa hari sebelumnya.

“Dari pengakuan IQ alias BT, pada hari yang sama tim langsung menangkap DR di kediamannya Jalan Munif Rahman. Saat itu juga, rekan DR yakni SL turut diamankan akibat kedapatan menyimpan satu paket ganja dalam tasnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (FALDI)