MOROWALI – Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap tujuh orang pelaku  tergabung dalam sindikat curas bersenjata api.

Adapun pelaku utama ditangkap masing-masing berinisial Andi Gren Lapatao alias Gren, Isra Mahendra alias Isra, Muhamad Taming alias Jenggo, Rahmat alias Bolang, dan Martan alias Ayah. Seluruh pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Dengan bantuan masyarakat, kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api. Total pelaku berjumlah tujuh orang,” kata Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (23/12).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol rakitan, satu senjata airsoft gun rakitan, satu rompi hitam, satu sweater biru, dua masker, satu kaos hitam, delapan busur, serta satu unit mobil Calya warna hitam digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menjelaskan, kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka tambahan berperan dalam penyediaan senjata api rakitan, yakni Wahyu Setiawan alias Wandi dan Wahyu Zulfikar alias Wahyu.

Keduanya terbukti memiliki dan menguasai tiga unit senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi perampokan.

“Khusus untuk kepemilikan senjata api ilegal, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, uang hasil perampokan sebesar Rp6 juta digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, awalnya terlihat tiga orang pelaku melakukan penodongan dan perampokan terhadap korban.

“Dari hasil analisa lanjutan, kami menemukan bahwa total pelaku sebenarnya berjumlah lima orang, dengan dua pelaku berada di dalam mobil sebagai sopir dan penunjuk lokasi,” jelas Erick.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Kapolres menambahkan bahwa senjata api  digunakan pelaku diduga juga kerap dimanfaatkan untuk mengamankan aksi pencurian buah sawit. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pidana lainnya.

“Kami akan dalami kemungkinan keterkaitan penggunaan senjata api ini dengan kasus-kasus pencurian lainnya,” tutupnya.***