PALU- Dari 11 pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka , sedang tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari tujuh orang ditangkap satu diantaranya adalah seorang anggota polisi, yang telah ditahan di Mako Satbrimobda Polda Sulteng.

Sebanyak 11 orang pelaku masing-masing HR (Kades), ARHS (Guru) AK, AR , MT, FN (mahasiswa), K, AW, AS, AK dan MKS melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur korbannya R dilakukan sejak April 2022 sampai Januari 2023 di tempat dan waktu berbeda-beda lebih dari sekali dilakukan secara berdiri sendiri.

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Agus Nugroho menampik pelaku melakukan pemerkosaan terhadap R dengan dicekoki sabu, tetapi modus pelaku dengan memberikan iming-iming atau bujuk rayu sehingga korban terperdaya, bahkan ada pelaku menjanjikan bakal menikahinya bila korban hamil.

“Pengungkapan kasus ini atas laporan dari ibu korban,” kata Agus turut didampingi jajarannya Dirkrimum, Kabid Humas, Kapolres Parimo, Dansat Brimobda, Kabid Propam di Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan,usai menerima laporan , pihaknya lalu melakukan proses hukum dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Hasil pemeriksanaan terhadap korban, disetubuhi oleh 11 pelaku dengan waktu dan tempat berbeda kurun waktu 10 bulan mulai April 2022 sampai Januari 2023,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari 11 pelaku 7 orang tersangka ditahan masing-masing HR (Kades) ARHS (Guru) AK, AR , MT, FN (mahasiswa), K. Sedangkan AW, AS, AK masih dalam pencarian kepolisian. Oknum Polri Ipda MKS sendiri telah ditahan Satbrimobda serta dinonjobkan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan.

“Terhadap oknum Polri belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab belum memenuhi dua alat bukti cukup,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolda, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini telah diambil alih oleh Polda Sulteng. Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi masing-masing orang tua korban, HN ibu dan ZN ayah, R (korban), MPA, AP dan ND.

Selain itu kepolisian juga menyita barang bukti berupa celana dan baju korban, sedangkan dari pelaku ARHS satu unit mobil dan STNK.

Kapolda optimis dapat menangkap tiga pelaku masih buron.Dan terhadap oknum anggota pun sama diperlakukan di mata hukum. Ia juga berjanji dalam proses hukum persetubuhan anak di bawah umur berlaku profesional, proporsional dan transparan.

Olehnya, ia mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, kepada masyarakat mengetahui atau melihat pelaku dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat.

Sebelumnya Korban R mengatakan, kalau dirinya dicekoki sabu sebelum dipakai oleh para pelaku. Korban R sendiri saat ini menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari DP3A Sulteng.

Atas kasus menimpa korban R sejumlah ormas perempuan dan aktivis perempuan,serta individu seperti Libu Perempuan, Sikola Mombine, KPKPST, LBH APIK, individu Nani Loulembah, Zatriawati, Soraya Sultan, Dewi Rana serta lainnya melakukan aksi solidaritas penggalangan dana/bantuan untuk disalurkan kepada orangtua korban.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG