SIGI – Tujuh fraksi yang ada di di DPRD Sigi, menyatakan sikap dengan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021 – 2026. Sikap fraksi–faraksi tersebut disampaikan dalam siding paripurna yang dilaksanakan secara virtual, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang berada di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sigi, Rahmat Saleh, Senin (16/08).

“Dokumen RPJMD Kabupaten Sigi 2021-2026 ini disusun dengan mempedomani RPJMD Nasional 2019-2024, RPJMD Propinsi Sulawesi Tengah, RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2005-2025, evaluasi capaian RPJMD periode sebelumnya,” ungkap Ketua Pansus, Abdul Rifai Arif.

Paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pemda Sigi di ruang sidang utama yakni, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. Dan dari hasil itu, dilakukan penandatanganan atas hasil kerja Pansus terhadap Raperda RPJMD tahun 2021-2026, yang dilakukan oleh ketua DPRD Sigi dan Wakil Bupati Sigi.

Ketua pansus Abdul Rifai menambahkan, paling terpenting bahwa, visi misi bupati dan wakil bupati Sigi terpilih menjadi kerangka utama dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sigi, yang secara otomatis menjadi visi dan misi Kabupaten Sigi lima tahun mendatang.

Sebagai gambaran umum bahwa, panitia khusus DPRD Sigi bersama tim eksekutif yang ditunjuk oleh bupati, telah melakukan pembahasan Ramperda sebagaimana diamanatkan oleh paripurna, dengan pembentukan Pansus tanggal 18 juni 2021, dengan efektif waktu kerja adalah selama 32 hari kerja.

“Dalam perjalanannya, Pansus melakukan tiga kali permintaan perpanjangan waktu. Hal ini dilakukan tidak lepas dari kondisi dan kebutuhan pembahasan, serta memberikan waktu kepada Pansus untuk menelaah dan mengkaji serta memberikan masukan dalam proses pembahasan,” kata Rifai.

Sejumlah catatan juga dititipkan oleh Pansus kepada Pemda Sigi diantaranya, penanganan pendemi Covid-19 tetap menjadi prioritas untuk ditangani terkait program unggulan satu dokter satu kecamatan. Program ini harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, terutama terkait dengan metode rekrutmen dan perangkat lainnya.

Selain itu, peningkatan sumber pendapatan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) perlu ditingkatkan. Hal ini terutama sektor pajak yang belum terkelola baik. Salah satunya adalah pajak sarang burung walet yang mana peraturan daerahnya, telah ditetapkan sejak tahun 2012, serta PAD sektor pariwisata.

Rep: Hady/Ed: Nanang