Tujuh Desa di Parimo Masuk Program Perhutanan Sosial dan Skema Desa

oleh -
Yayasan Capppa melakukan audiensi bersama Bupati Parimo, terkait pendampingan tujuan desa. (FOTO: IST)

PARIMO – Yayasan Cappa Keadilan Ekologi yang berpusat di Kota Jambi, melakukan pendampingan program perhutanan sosial dan skema desa, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Koordinator yayasan Cappa Keadilan Ekologi untuk Parimo, Onna Samada mengatakan, ada tujuh desa yang tersentuh program itu. Kata dia, peran dan akses masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang pokok untuk dilakukan, karena masyarakat masih menghadapi kendala untuk memperoleh keadilan dalam pemanfaatan SDA.

“Berdasarkan SK Menhut nomor 869 tahun 2014, Sulteng memiliki kawasan hutan seluas 3.934.568 hektar, menjadikan daerah tersebut memiliki luas daratan yang sangat besar mencapai 6.552.672 Ha,” ungkapnya saat melakukan audiensi dengan Bupati Parimo, Rabu (22/09).

Ia menjelaskan, memiliki kurang lebih tiga juta hektar kawasan hutan. Sebagian besar telah dikuasai oleh industri ekstraktif melalui berbagai izin industri, saat ini terdapat ± 412 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 3 unit Kontrak.

Ia menuturkan, perhutanan sosial dan hutan adat merupakan skema kebijakan negara yang memberikan peluang untuk hal tersebut. Disisi lain pendekatan resolusi konflik dalam konflik sumberdaya alam perlu terus didorong agar menghindarkan koflik terbuka masyarakat dengan pihak lain.

“Kondisi objektif inilah yang kemudian mendorong Yayasan Cappa Keadilan EKologi untuk mendampingi Desa yang berada di Kabupaten Parimo, terdapat lima desa sudah mendapatkan SK HPHD dan dua desa
dalam proses pengusulan,” katanya.

Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu, menuturkan, organisasi atau lembaga apapun yang masuk di wilayahnya semuanya diterima, dengan ketentuan harus melapor atau terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Parimo, dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saat ini  banyak organisasi atau lembaga yang tidak mempunyai badan hukum, sehingga ketika melakukan suatu kegiatan awalnya berjalan baik tetapi pada akhirnya hanya merugikan masyarakat kita atau masyarakat Desa itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Irfan Maraila mengaku, menyambut baik dengan hadirnya Cappa. Karena Cappa  merupakan lembaga yang bergerak membantu masyarakat desa, dalam hal pengelolaan kawasan hutan bahkan pertambangan.

“Perlu juga saya himbau kepada para Kades untuk tidak membuka akses pertambagan emas dengan menggunakan alat berat. Disebut pertambangan rakyat yaitu mendulang bukan menggunakan alat berat, karena itu dapat merugikan masyarakat,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin