Triwulan Satu 2023, OJK Layani 2.483 Permintaan Informasi Debitur

oleh -
OJK menggelar kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah di Café Foodie. Selasa (9/5), Hadir langsung pada kesempatan tersebut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo dan Manager Area Sulawesi PT Astra Sedaya Finance, Georgius Danang (Foto : MAL/Irma)

PALU – Pada Triwulan I Tahun 2023, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur, dan menerima 223 layanan konsumen, dimana 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan. Sedangkan 30 sisanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang telah dirilis sejak 1 Januari 2021.

“Dari seluruh layanan yang diterima oleh Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah masih didominasi perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo, di Cafe Foodie Palu, Selasa (9/5) .

Dia juga mengatakan, beragam hal terkait perlunya perlindungan konsumen, mulai dari paradigma baru hingga tantangan dalam melakukan perlindungan konsumen, serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

BACA JUGA :  Karyawan Perempuan PT IMIP Diberi Kemudahan Mendapatkan Haknya

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya kepada konsumen, karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Triyono menyebutkan, masyarakat diharapkan dapat mulai memanfaatkan kanal layanan OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Bukan hanya sebagai media untuk menyampaikan pengaduan, namun juga menyampaikan informasi maupun pertanyaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahuinya.

BACA JUGA :  Indosat Resmikan AI Experience Center Pertama di Indonesia

Reporter: IRMA
Editor: NANANG