Kasus Qidam Alfariski Harus Transparan

Berbeda hal dengan pelaporan Irwan Mowance terhadap Polda Sulteng, kasus kematian Qidam Alfariski sendiri, kata Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary mengarah kepada pelanggaran HAM berat.

“Karenanya mendesak pihak kepolisian (Kapolri, Kapolda Sulteng) untuk sesegera mungkin menyelsaikan secara serius, mendalam dan terbuka atas sebab musabab dan alasan hingga penembakan tersebut terjadi,” Ujar Ketua Komnas-HAM Sulteng Dedi Askary dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2020.

“Lakukan evaluasi terbuka pada semua tingkatan kepemimpinan unit, satuan dan/atau satgas hingga pada anggota personel kepolisian yang bertugas di lapangan, Komnas HAM menyadari hal atau langkah tersebut bukan pekerjaan sulit, khususnya bagi Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, namun hal tersebut penting dilakukan,” lanjutnya.

Namun, hingga bergantinya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng dari pejabat lama Irjen Syafril Nursal ke pejabat baru Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Agustus 2020, tewasnya warga sipil berusia 20 tahun dilingkungan Polsek Poso Pesisir Utara, April 2020 yang lalu hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Terakhir, kepada mediaalkhairaat.id, Rabu (10/6), Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjelaskan, total 29 personel yang sudah ditarik kembali ke jakarta menjalani pemeriksaan kala itu sebagai saksi.

“Totalnya sudah 41 anggota Satgas yang diperiksa terkait kasus Qidam dan dua petani di Poso, 29 dalam kasus qidam dan 12 dikasus tewasnya dua pekebun di Desa Maranda,” katanya.

Diketahui hingga kini, terdapat dua tim investigasi yang turun tangan menyelesaikan dugaan salah tembak tersebut. Tim investigasi pertama langsung dari Mabes Polri, dipimpin Brigjen Polisi Verdianto Iskandar Bitticaca selaku Komandan Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Karo Provost Divisi Propam Brigjen Polisi Ramdani Hidayat.

Sementara tim kedua, dibentuk pihak Polda Sulteng yang dipimpin Irwasda Kombes Polisi Ai Afriandi. Kedua tim tersebut, bersama pihak Komnas HAM telah mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan beberapa bulan yang lalu.