PALU- Tim Pengacara Muslim (TPM) Provinsi Sulawesi Tengah melapor kepada Komnas HAM dan Polda Sulteng adanya dugaan pelanggaran HAM berat atas meninggalnya Qidam Alfarisi Mowance oleh polisi menduga bagian dari anggota Sipil Bersenjata, Kamis ( 9/4) malam.
Irwan Mowance (54), ayah korban melalui tim kuasa hukumnya, TPM Sulteng, Andi Akbar Panguriseng mengatakan, pihaknya baru saja melaporkan peristiwa meninggalnya Qidam ke Komnas HAM perwakilan Sulteng. Mereka diterima langsung Ketua Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedy Askari.
“Alhamdulillah respon beliau sangat baik serta mendukung upaya advokasi dengan bekerjasama dengan tim TPM,” kata Andi Akbar saat dihubungi Senin (13/4).
Dalam kesempatan tersebut, TPM menyerahkan barang bukti berupa adanya dugaan pelanggaran HAM berat diantaranya Vidio adanya beberapa luka bagian tubuh korban, foto-foto , keterangan saksi serta berita disejumlah media.
Usai dari Komnas HAM tim lalu bergerak menuju Polda Sulteng melaporkan hal sama diterima Direskrimum dan Paminal Propam Polda Sulteng dengan dua tanda terima laporan STTLP Nomor: STTLP/92/IV/2020/ SKPT Polda Sulteng dan STPL Nomor : STPL/29/IV/2020/Yanduan.
Selanjutnya kata dia, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum ini dan semua oknum aparat terlibat siapapun dia, pangkat serta jabatanya agar diproses hukum serta diadili. (IKRAM)