PALU- Sebuah video viral di media sosial, pos pengamanan polisi di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso dibakar keluarga dari Qidam Alfariski, remaja yang meninggal dibunuh oleh aparat kepolisian.

Pembakaran pos polisi ini merupakan buntut dari  kekecewaan Fitria ibu Qidam beserta keluarganya, menuntut kejelasan proses hukum oleh kepolisian atas kematian Qidam Alfariski. Kasus ini sendiri sudah satu tahun berlalu, sejak 9 April 2020 hingga belum menemui titik terang.

Menyikapi hal itu Kuasa Hukum Keluarga Qidam Alfariski , dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Harun Nyak Itam Abu mengungkapkan kekecewaan mereka dengan institusi kepolisian daerah Sulawesi Tengah.

“Ini soal nyawa manusia, negara hukum menjamin setiap tindak pidana untuk diproses hukum dan diajukan ke pengadilan,” kata Nyak Itam Abu dihubungi di Palu, Ahad ( 11/4).

Harun mengatakan, jangan sampai persepsi masyarakat, menganggap oknum polisi melakukan tindak pidana dilindungi oleh pimpinannya. “Sangat kecewa!” tegasnya.

Bagaimanapun, kata Harun Nyak Itam, saat ini tidak ada langkah apapun ditunjukkan kepolisian Sulteng, untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap almarhum Qidam.

“Jadi respon keluarga itu, harus perlu disikapi. Peristiwa itu jangan dianggap sebagai angin lalu oleh kepolisian,” sebutnya.

Kepolisian kata Nyak Itam, harus menunjukan langkah meyakinkan masyarakat. Ada upaya melakukan penegakkan hukum terhadap oknum pelaku/pembunuh terhadap almarhum Qidam.

“Ada asas equality before the law, semua orang bersamaan kedudukannya di depan hukum,” jelasnya.

Harusnya kata Harun, ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), diberikan kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sudah berbulan-bulan tidak ada.

“Dari pemberitahuan itulah, pihak keluarga atau kuasa hukum tahu sejauh mana sudah prosesnya,” katanya.

Harun juga menyatakan, pihaknya akan mendesak penyidik melakukan upaya-upaya untuk mencari titik terang. “Hal diinginkan kuasa hukum dan keluarga oknum pelaku pembunuh terhadap almarhum Qidam Alfariski mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dinomor gawainya,0812  7265 XXXX tidak membalas WA dan SMS. Ditelpon lebih dari sekali juga tidak diangkat, sampai berita ini ditayangkan.

Rep: Ikram
Ed: Nanang

Baca juga: https://media.alkhairaat.id/kabid-humas-polda-minta-maaf-terlambat-klarifikasi-qidam-bukan-teroris/