TPM Mohon RDP dengan Kapolda Sulteng atas Meninggalnya Qidam

oleh -
Ilustrasi

PALU- Tim Pengacara Muslim (TPM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengajukan surat  permohonan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Senin (11/5), guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulteng atas meninggalnya Qidam Alfarisi Mowance, remaja yang ditembak polisi pada Kamis 9 April malam.

Surat permohonan rapat dengar pendapat (audiens) dengan Kapolda Sulteng bernomor : istimewa/B/TPM-Sulteng/04/2020.

Ketua TPM Sulteng, Harun Nyak Itam Abu mengatakan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan audiens dengan pimpinan DPRD Provinsi Sulteng.

“Mudah-mudahan kami bisa diterima pimpinan DPRD dalam rangka meminta/memohon kepada para wakil rakyat agar kiranya dapat digelar RDP, dengan mengundang Kapolda Sulteng guna membicarakan kasus dialami warga Sulteng bernama Qidam Alfarizki (almarhum), kenapa dia dibunuh oleh oknum polisi? Siapa nama pelaku pembunuhan tersebut? Langkah apa telah dan akan dilakukan oleh Kapolda terhadap peristiwa tersebut,”  kata Dosen Hukum pidana Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu saat dihubungi di Palu, Selasa (12/5).

BACA JUGA :  Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

Hal tersebut, sebagaimana kata dia, berdasarkan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan, dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (3) DPRD dapat memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki, untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal sedang diselidiki.

“Kami masih bermohon untuk bisa diterima dan dijadwalkan Rabu atau Kamis pekan ini, ” katanya.

BACA JUGA :  Kenali Mobil Tangki “Putih Biru” Resmi Milik Pertamina dengan Scan QR Code

Selain itu ujar dia, TPM baru saja menerima surat dari Ditreskrimum Polda Sulteng perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) ditujukan kepada Irwan Mowance ayah korban.

“Adanya surat tersebut akan disampaikan kepada orang tua korban via telpon dan suratnya dikirim menyusul,” ujarnya.

Qidam Alfarizki Mowance meninggal dunia di Desa Tobe Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso pada 9 April 2020.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Qidam meninggal karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengejaran.

Oleh polisi Qidam dituduh bagian dari Teroris. Namun oleh keluarga membantah Qidam termasuk dalam jaringan teroris. Dia hanya remaja yang kabur dari rumah sebab ada perselisihan dengan neneknya. (Ikram)