TPM dan FUI Masukan Permohonan Hearing Kapolda ke DPRD Sulteng

oleh -
Prosesi pemakaman jenazah Firman di tempat pemakaman umum Kampung Maros, Dusun Sipatuo, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Rabu (03/06). (FOTO: MANSUR)

PALU- Tim Pembela Muslim dan Forum Umat Islam (FUI) Provinsi Sulawesi Tengah telah memasukan surat permohonan hearing kepada Kapolda Sulteng, ke  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Senin (8/6).

Surat permohonan hearing ini dimasukkan guna mendengar penjelasan Kapolda Sulteng atas meninggalnya Qidam Alfariski Mowance dan Syarifuddin serta Firman korban dugaan salah tembak aparat.

“Kami baru saja memasukkan data/dokumen terkait beberapa kasus dialami masyarakat, oleh satuan tugas operasi Tinombala, sesuai permintaan pihak DPRD,” kata koordinator TPM Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, Senin (8/6).

Ia menyebutkan, surat permohonan tersebut diterima bagian administrasi umum DPRD Sulteng, untuk jadwal hearingnya masih menunggu konfirmasi.

“Insya Allah akan diagendakan pekan depan,” kata Dosen Hukum pidana Universitas Tadulako (Untad) ini.

BACA JUGA :  Jalani Sidang Etik, Anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo Dicecar Pertanyaan oleh DKPP

Pihaknya berharap, agar wakil rakyat dapat mendengar suara hati keluarga korban penembakan yang menyebabkan kematian dan dengan demikian harapan terwujudnya keadilan akan semakin nyata.

Qidam Alfarizki Mowance meninggal dunia di Desa Tobe Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso pada 9 April 2020.

Tak berselang lama penembakan kembali terjadi menimpa Syarifuddin dan Firman di Pegunungan Kawende kilometer 9, Dusun Gayatri, Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Selasa (2/6).

BACA JUGA :  Warga Lapas dan Rutan di Sulteng Mendapat Pelayanan BPJS Kesehatan

Sebelum kejadian, kedua korban bersama empat rekannya sedang beristirahat di sebuah pondok, usai beraktifitas memetik buah kopi secara berkelompok.

Saat mereka berencana pulang ke rumah di Dusun Sipatuo, hujan pun turun, sehingga harus singgah berteduh. Saat itulah mereka diberondong tembakan dari jarak sekitar 50 meter. Rentetan tembakan itu akhirnya mengenai dua orang, yaitu Syarifuddin dan Firman.

Syarifuddin tewas di lokasi kejadian, sementara Firman meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara empat orang lainnya, Fardil, Agus, Muhajir dan Anhar berhasil menyelamatkan diri dari tembakan itu.

Makmur, salah satu saksi mata ikut dalam proses evakuasi jenazah. Ia menyatakan bahwa pelaku penembakan terhadap rekannya adalah oknum polisi  berjumlah sekitar delapan orang.

BACA JUGA :  OJK Sulteng Gencarkan Literasi Keuangan

Dugaan kuat tersebut karena usai penembakan, mereka didatangi oleh para pelaku yang  meminta maaf karena telah salah tembak. Para pelaku menduga bahwa ia dan rekannya adalah DPO jaringan Ali Kalora. (Ikram)