PALU- Dengan adanya pergantian Kapolda Sulteng dari Inspektur Jenderal Polisi (Irjen.Pol) Abdul Rakhman Baso , kepada Irjen Pol. Rudi Sufahriadi, Tim Pengacara Muslim, Harun Nyak Itam Abu, berharap kasus terbunuhnya Qidam Alfariski dapat terungkap dan pelakunya diseret ke Pengadilan.

Nyak Itam Abu merupakan salahsatu kuasa hukum dari Irwan Mowance (54), ayah dari Qidam Alfarisi Mowance remaja ditembak mati oleh aparat, karena menduga bagian dari anggota DPO Teroris Poso, Kamis ( 9/4) malam.

“semoga Allah melalui Rudy Sufahriadi , bisa mengungkap tuntas terbunuhnya Qidam Alfariski, ” kata Nyak Itam Abu di Palu, Senin (30/8).

Nyak Itam Abu menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah, baik konvensional maupun berskala lebih luas, tapi memang ada beberapa kendala dihadapi.

Ia mencontohkan, pihaknya mau melakukan praperadilan atas dugaan “surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diam-diam”, sebab sudah 1 tahun dan 5 bulan, belum ada langkah kongkrit.

“Lalu pihaknya, berencana melakukan gugatan praperadilan, dengan persepsi telah dilakukan ‘SP3 diam-diam’,” katanya.

Tapi kemudian kata dia, penyidik melakukan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Sehingga pihaknya mengurungkan langkah praperadilan tersebut, sebab mungkin akan sia-si.

Ia mengatakan, adanya SP2HP mengisyaratkan, bahwa mereka (kepolisian) masih tetap terus bekerja mengusut kasus tersebut.

Harun mengatakan, langkah lainnya, pihaknya terus melakukan konsolidasi dan pertimbangan matang-matang bersama tim dengan membuat legal opinion (pendapat hukum) dari masing-masing anggota tim guna dipadukan.

“Sebab jangan sampai langkah-langkah hukum akan menjadi sia-sia, maka masih mematangkannya, apa telah menjadi komitmen,” ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya akan melakukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, selanjutnya mengadukan perihal tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG