PALU – Kepala Otorisasi Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Sulawesi Tengah telah terbentuk di seluruh kota/kabupaten.
Adapun OJK Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa berkomitmen untuk mendorong peran TPAKD sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan.
Adapun program kerja unggulan TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah antara lain, pertama papar, Triyono, “Kredit/Pembiayaan melawan rentenir”. Program ini sebagai upaya memutus mata rantai rentenir, sehingga masyarakat tidak lagi terjerat dengan bunga tinggi dan mendapatkan akses keuangan di lembaga jasa keuangan formal. Hingga Mei 2023, perbankan di Sulteng bersinergi dengan pemerintah daerah telah menyalurkan Rp3,91 miliar kredit/pembiayaan melawan rentenir kepada 228 debitur.
Kedua, “1 Kecamatan 1 Agen Laku Pandai”. Program ini sebagai upaya pihak perbankan untuk lebih cepat memberikan layanan keuangan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan tanpa kantor. Hingga saat ini tercatat telah terdapat 15.990 agen Laku Pandai di seluruh wilayah Sulteng.
Kemudian, ketiga, “Satu Rekening Satu Pelajar”. Pada program ini, sebagai langkah mengenalkan budaya menabung sejak dini kepada pelajar di rentan usia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat. Adapun jumlah rekening aktif untuk program ini sebanyak 581.449 rekening dengan saldo simpanan sebesar Rp82,15 miliar.
Kemudian lagi, keempat, “Bussiness Matching UMKM Sektor Prioritas”. Hal ini sebagai langkah sinergi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Pemerintah Daerah, untuk mendorong perkembangan pelaku UMKM melalui klasterisasi UMKM dan akses permodalan serta pendampingan usaha guna meningkatkan baik dari sisi volume produksi, harga jual, hingga peningkatan omzet.
Dan yang kelima, “Ekosistem Keuangan Desa Inklusif”. Program ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh TPAKD dalam rangka mendorong perkembangan BUMDes melalui capacity building, dan mendorong pemanfaatan produk dan layanan lembaga jasa keuangan bagi masyarakat di wilayah pedesaan, sehingga diharapkan dengan meningkatnya pemanfaatan produk dan layanan keuangan dapat sejalan meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk implementasi program Ekosistem Keuangan Desa Inklusif, TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Desa Luk Panenteng sebagai Desa Inklusif Sulawesi Tengah.
“OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id. OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id,” tutup Triyono Raharjo.
Reporter: Irma
Editor: Nanang