PALU- Ansar Mapiase, bendahara pengeluaran dan Silvana Bidja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa
PALU- Ansar Mapiase, bendahara pengeluaran dan Silvana Bidja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa