PALU– Pengetahuan tradisional “Tombouat”, kuliner khas Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan surat pencatatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, di Ruangan Kerja Kakanwil pada Rabu, 21 Mei 2025.
Diketahui, “Tombouat” sendiri merupakan makanan tradisional berbahan dasar sagu dicampur dengan daging ayam dan lemak kulit ayam. Proses pembuatannya cukup unik, dimulai dari merendam sagu, mengiris lemak ayam kecil-kecil, mencampurnya dengan bumbu seperti bawang merah, bawang putih, dan jahe merah. Setelah itu, semua adonan dicampur dalam air mendidih hingga mengeras, lalu dibungkus daun pisang, dan dibakar. Cita rasa khas “Tombouat” menjadikannya bagian tak terpisahkan dari warisan kuliner Buol.
Kakanwil Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pencatatan tersebut, langkah penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya. Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng terus mendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan berbagai bentuk KIK lainnya di Sulawesi Tengah.
“Dengan tercatatnya ‘Tombouat’ sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, kita memastikan bahwa kuliner khas ini mendapatkan perlindungan hukum dan dapat lestari hingga generasi mendatang. Ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam menjaga warisan budaya bangsa,” ujar Rakhmat.
Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menyambut baik penyerahan KIK “Tombouat” ini dengan rasa bangga. “Ini adalah langkah besar bagi Kabupaten Buol. Pencatatan ini tidak hanya melindungi warisan leluhur kami, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” jelas Nasir.
Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan, mendiskusikan potensi kerja sama lanjutan antara Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol dalam bidang hukum, termasuk peningkatan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.
Dengan telah tercatatnya “Tombouat” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan kesadaran masyarakat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas berakar pada budaya lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Sementara, Wakil Bupati Buol hadir bersama Asisten I, Muhammad Kasim, dan Asisten III, Rany Irawaty Saleh.
REPORTER : **/IKRAM