Kasasi Ditolak, MA Perintahkan Rektor Untad Kembalikan Hak Dr Nisbah

oleh -
Tim kuasa hukum Dr Nisbah: Adi Prianto, SH (tengah) bersama dua rekan kuasa hukum, Moh Edi Heriansyah, SHI dan Sumardi, S.Sy. (FOTO: RIFAY)

PALU – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Rektor Universitas Tadulako (Untad) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor: 178/B/2020/PTTUN.MKS.

Putusan PT-TUN Makassar yang dimaksud, membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, sekaligus memerintahkan Rektor Untad untuk mencabut SK tersebut.

Adi Prianto, selaku tim kuasa hukum Dr Nisbah, mengatakan, salinan resmi putusan kasasi MA sudah diambil melalui Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Kata dia, putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 170 K/TUN/2021 tanggal 7 Juni 2021itu, kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Palu).

“Intinya dikembalikan hak-haknya (Dr Nisbah),” katanya, Selasa (09/11).

Ia mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama (PTUN Palu) sudah benar, yakni menyatakan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Rektor, tidak sah.

BACA JUGA :  KI Sulteng Mulai Sidangkan Permohonan Dr Nisbah

“Jadi tidak ada yang salah dengan putusan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebaiknya, dengan adanya putusan kasasi ini, maka sesama civitas akademik antara atasan dan bawahan, Rektor Untad dan Dr Nisbah tinggal bertemu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelumnya.

“Sebenarnya penyelesaiannya tinggal baku pangge saja ini, karena proses hukum juga sudah selesai,” kata Ton, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Untad, Rektor dan Dua Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Sebenarnya, kata dia, jika mengikuti pranata yang ada dalam putusan kasasi tersebut, di dalamnya tertuang permohonan eksekusi, jika pihak Rektor sendiri tidak menaati putusan kasasi dari MA.

“Kuasa hukum bisa saja melakukan itu, tapi kami belum mau melakukan itu, bahkan kalau bisa tidak sampai seperti itu karena kami tetap berharap permasalahan ini diselesaikan secara internal dan kekeluargaan sehingga semuanya bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutupnya.

Diketahui, dalam putusan Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL, majelis hakim PTUN Palu menyatakan bahwa pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wadek bertentangan dengan Peraturan Menristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako Paragraf 6 Pemberhentian Pimpinan Organisasi pasal 68 terdiri atas ayat 1, 2 dan 3.

Untuk itu, majelis hakim PTUN Palu menyatakan bahwa Keputusan Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr. Nisbah, S.sos, M.Si sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Untad Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2017-2021 tanggal 8 November 2019 adalah perbuatan yang melanggar serta bertentangan dengan peraturan Menristekdikti atau tidak sah.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Peringati Hari Lahir Pancasila

Majelis meminta agar dapat dikembalikan status Dr Nisbah, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sesuai Keputusan Rektor Untad Nomor: 3952/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dosen yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Untad pengganti antar waktu masa jabatan 2017-2021 tertanggal 30 April 2019.

Sebelumya, kuasa hukum Rektor Untad, Harun Nyak Itam Abu, mengatakan, pihaknya sengaja menempuh upaya kasasi ke MA karena tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PT-TUN Makassar yang hanya mengambil alih pertimbangan majelis hakim PTUN Palu, tanpa sama sekali  mempertimbangkan pokok-pokok keberatan, sebagaimana yang termuat dalam memori banding yang mereka ajukan. (RIFAY)