PALU – Tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, dalam hal beragama dan menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945.
“Terlebih khususnya bagi umat nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal pada bulan Desember ini,”
kata Mayor Pdt Erik.F. Kape, Komandan Divisi Palu Timur, Gereja Bala Keselamatan (BK), saat membaca pernyataan sikap bersama di Palu, Senin, (30/11).
Pdt Erik.F. Kape, mengatakan atas nama PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPdI, Budha, Hindu, KWI, MUI dan FKUB Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap tragedi Lembantongoa Sigi, yang telah memakan empat korban jiwa.
Selain itu kata, Pdt Erik.F. Kape, bahwa peristiwa di Dusun Lewonu Desa Lembantongoa, bukan bagian dari ajaran agama manapun, dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang membolehkan melakukan tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang.
Untuk itu, Pdt Erik.F. Kape, meminta dan mengharapkan, kepada pemerintah dan institusi terkait dalam hal ini, Gubernur, Kapolda dan Danrem 132/Tadulako untuk bisa segera menangkap dan menuntaskan kasus ini secara transparansi.
“Menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban,” ujarnya.
Pdt Erik.F. Kape, mengimbau semua pihak, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan peristiwa kekerasan di Kabupaten Sigi.
“Kami, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPdI, Budha, Hindu, KWI, MUI dan FKUB Sulteng, tetap mengedepankan mengembangkan “persatuan dan kesatuan” serta persaudaraan sesama anak bangsa, lebih khusus di Sulteng,” pungkasnya. (Ikram)