PALU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Adanya fatwa ini sepertinya berpengaruh pada harga penjualan produk-produk yang dilabeli masyarakat sebagai produk Israel. Di Kota Palu berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko, swalayan dan supermarket memberikan tawaran menarik dengan mendiskon besar-besaran terhadap barang yang diboikot. Diskon tersebut diberikan mulai 30-50 persen.
Berdasarkan penelusuran di lapangan seperti di Hypermart, Indomaret, Alfamidi, Mirachel Jl. Tadulako, Swalayan Bumi Nyiur dan Carrefour, banyak memberikan diskon terhadap produk-produk tertentu, yang diduga pro pada Israel.
Namun salah seorang karyawan Indomaret, menampik adanya diskon yang diberikan karena produk itu masuk dalam daftar boikot.
“Saya tidak tahu menahu itu mbak. Diskon barang yang tentukan dari pusat bukan kami,” ujarnya sambil berlalu.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG

