PALU – Tim dari Batalyon Infranteri (Yonif) 711/Raksatama membekuk 11 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Siranindi IV, Kelurahan Tavanjuka, Sabtu (28/04) malam.
11 oknum yang terjaring itu terdiri dari lima warga Tavanjuka, yakni H (18), I (40), Is (41), Fa (32) dan Ah (34).
Selebihnya yakni F (36) asal Tipo, A (33) asal Tatura, Ii (17) asal Jalan Asam II, Ru (28) asal Kawatuna, Bu (21) asal Besusu dan De (24) asal Besusu.
Sementara barang bukti yang disita, diantaranya adalah 93 paket sabu, 17 alat hisap (bong), tiga pisau, 12 buah HP, 15 buah korek api, empat kartu ATM, dua unit laptop, uang sekitar Rp1 juta.
Kemudian, empat unit sepeda motor, masing-masing dua unit Fiz R tanpa nomor polisi, Vega (DN 3638 VU) dan Jupiter MX (DN 5761 GF) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penyergapan tersebut dipimpin Komandan Batalyon (Danyon) 711 Raksatama, Letkol Inf Fanny Pantouw, dengan kekuatan personil sebanyak 30 orang. Di lokasi, mereka berhasil menangkap para pelaku yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
“Kemudian, semua yang terjaring bersama barang bukti dibawa ke Markas Yonif 711 dan langsung menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng,” kata Letkol Inf Fanny Pantouw.
Sekira pukul 23:45 Wita, lima anggota BNN yang dipimpin AKP Gusti tiba di Markas Yonif 711, kemudian Danyon menyerahkan Barang bukti tersebut sembari ditindaklanjuti BNN dan dokter yonif 711 dengan melaksanakan tes urine kepada semua oknum yang terjaring.
Setelah pemeriksaan selesai, pihak BNN membawa oknum serta barang bukti ke Kantor BNN. (HAMID)