TLRHP BPK Ditandatangani, SKPD Diminta Segera Menindaklanjuti

oleh -
Kepala Bappeda provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo melakukan penandatanganan komitmen dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (5/7). Penandatanganan komitmen penyelesaian TLRHP disaksikan Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa , Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P serta Kepala Biro dan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

PALU – Sekretaris Daerah Provinsi Novalina memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan komitmen dan rencana aksi yang telah didahului dengan penandatanganan, surat pernyataan komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI.

Menurutnya, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, sebagaimana data yang disampaikan Inspektur Daerah, maka pimpinan perangkat daerah perlu menindaklanjuti dengan, menunjuk person in charge (PIC) sebagai penanggungjawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selain itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP minimal dua bulan sekali.

“Hal yang kurang jelas terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP segera dikomunikasikan dengan BPKP dan Inspektorat,” ujar Sekdaprov Sulteng Novalina, Rabu (5/7).

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Buka Ruang Sengketa Pasca Verifikasi Faktual Kedua

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P menjelaskan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tertuang dalam UU No. 15 tahun 2004 (pasal 20).

Komitmen penyelesaian rekomendasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tengah pada 22 Juni 2023.

Menurut Binsar Karyanto, ada empat point penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut seperti, pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh SKPD wajib dilakukan atas sepengetahuan inspektorat. BPK tidak menerima dokumen tindak lanjut secara langsung dalam bentuk apapun yang berasal dari SKPD. BPK menerima penyelesaian tindak lanjut hanya jika dokumen tindak lanjut telah divalidasi seluruhnya oleh inspektorat serta telah diunggah oleh inputer dalam aplikasi e-audit atas sepengetahuan admin yang berasal dari inspektorat.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Lomba Kreatif HAM

“Dan diharapkan agar seluruh kepala SKPD, inspektur dan sekretaris daerah dapat memahami mekanisme pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, ” katanya.

Reporter: Irma/Editor: Nanang