TKBM Teluk Lalong Tolak Pemindahan Bongkar Muat ke Pelabuhan Tangkiang

oleh -

BANGGAi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan memindahkan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Mereka menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kalangan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong.

Penasehat TKBM Teluk Lalong, Syarifuddin Lasidi kepada media ini menyampaikan jika kebijakan pemerintah yang melakukan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas sejak 1 September 2023 lalu membuat ratusan buruh akan kehilangan pekerjaan. Karenanya, ia meminta agar relokasi aktivitas pelabuhan dari Teluk Lalong ke Tangkiang ditinjau kembali.

‘’Ini jelas sangat merugikan masyarakat buruh. Ada ratusan buruh di Luwuk yang menggantungkan hidupnya di tempat ini. Nah, ini harus segera ditinjau kembali,’ ’tandasnya.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Calon Gubernur Sulteng yang Telah Nyata Berkontribusi untuk Masyarakat

Tidak hanya membuat ratusan buruh kehilangan pekerjaan, lanjut Syarifuddin, kebijakan merelokasi aktivitas pelabuhan dari Teluk Lalong ke Tangkiang tersebut juga akan memberi pengaruh terhadap naiknya harga barang, khususnya kebutuhan sembako serta akan kembali menaikkan inflasi di daerah ini.

Kebijakan relokasi bongkar muat peti kemas tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada KUPP. Alasannya, aktivitas bongkar muat tersebut mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas karena tracking peti kemas dari Teluk Lalong ke gudang penampungan barang. Surat tersebut kemudian disahuti Direktur Jenderal Kelautan yang kemudian menerbitkan surat pada tanggal 1 September 2023.

BACA JUGA :  Yasin: Perbaikan Infrastruktur Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Hidup Warga di Desa

Kebijakan tersebut bermula dari keluarnya surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada KUPP Banggai. Alasannya, aktivitas di Pelabuha Teluk Lalong  mengakibatkan kemacetan lalulintas karena tracking peti kemas dari telung lalong ke gudang penampungan barang. Surat tersebut ditindaklanjuti Dirjen Kelautan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yang memerintahkan relokasi aktivitas bongkar muat  peti kemas tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bersikap adil dan tidak mengabaikan kondisi perekonomian masyarakat bawah terutama kalangan buruh. Ia menilai pemerintah hanya berpihak kepada kelompok masyarakat tertentu.

YAMIN