TKA di Sulteng Wajib Setor Retribusi untuk Daerah

oleh -
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang TKA secara virtual. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), wajib menyetorkan retribusi kepada negara, baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola, menjelaskan, yang dikenakan retribusi adalah orang atau perusahaan yang memakai TKA.

“Kalau perusahaan itu menggunakan TKA satu orang, maka yang memberi kerja harus membayarkan setiap bulannya,” ungkapnya saat sosialisasi Perda TKA secara virtual, Sabtu (06/11).

Ia menjelaskan, subjek dan objek retribusi yang tertuang dalam pasal 2 pungutan daerah sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu, khusus disediakan atau diberi oleh daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Tahap Seleksi KPID

Terkait retribusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA (IMTA), dapat diperpanjangan apabila masa kontrak kerja belum usai, meskipun izin dari kementerian telah berakhir.

“Dengan catatan, TKA wajib membayar retribusi, kemudian memberikan pengetahuan kepada tenaga lokal,” jelasnya.

Menurut dia, dalam Perda Nomor: 6 Tahun 2015 terdapat empat pasal yang berubah, yaitu pasal 1 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 dan terdapat pasal baru yang diselipkan antara pasal 29 a dan 30.

BACA JUGA :  Setiap Anggota DPRD Sulteng yang Dilantik Hanya Boleh Disertai Lima Orang

Perubahan itu, jelas dia, disebabkan adanya dinamika di lapangan, baik tingkat pusat dan daerah.

Pada tingkat provinsi, berdasarkan perundang-undangan yang diberikan kuasa untuk memberikan izin kepada TKA adalah Disnakertrans.

Ia menegaskan, bagi TKA yang tidak memiliki izin atau ilegal, dan tidak terdaftar pada kementerian, wajib untuk dipulangkan, karena tidak memberikan dampak berupa retribusi bagi daerah.

“TKA yang bekerja di pusat maupun daerah merupakan warga negeri asing pemegang visa,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay