PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu melaksanakan pendidikan berkelanjutan, dengan materi “Mekanisme dan Tekhnik Penyusunan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), pada dua pekan mendatang, Jumat 9 September 2022.
Sekretaris PERADI Palu Harun mengatakan, tujuan kegiatan ini guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) anggota Peradi di Sulawesi Tengah (Sulteng) lebih khusus lagi anggota Peradi palu.
Selain itu kata Harun yang menjadi dasar dilakukannya kegiatan ini adalah berkembangnya kewenangan (kompetensi) absolut peradilan tata usaha negara akibat lahirnya UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dimana kata dia, objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara bukan hanya berkaitan dengan pengujian keabsahan penerbitan keputusan tata usaha negara (beschiking) saja, tetapi juga diperluas dengan kewenangan pengujian sengketa administrasi pemerintahan yang didalamnya mencakup sengketa tindakan pemerintahan dan perbuatan melanggar hukum oleh badan/atau pejabat pemerintahan.
Ia mengatakan, pemateri akan dibawakan Sahrul (Advokat Pada Kantor HANSS & ASSOCIATES) dan dipandu oleh Nostry Wasek IV Peradi Palu
“Bagi advokat mengikut kegiatan ini, membayar uang pendaftaran Rp50 ribu, (Untuk anggota PERADI Palu akan dicatat sebagai iuran), biaya dapat ditransfer ke Rekening PERADI Palu : 1510013526899 (Bank Mandiri),” ucapnya.
“Id meeting dan pasword hanya dibagikan kepada peserta terdaftar,” tegasnya. (I
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG