Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sulteng Libatkan Kelompok Difabel dan Marjinal

oleh -
Divisi Sosdiklih dan Parmas, KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah (tengah), saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas dan Marginal, di Palu, Jumat (01/12). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas dan Marginal, di Palu, Jumat (01/12).

Sehari sebelumnya, KPU juga melakukan kegiatan yang sama dengan menyasar segmen kelompok masyarakat adat.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas), KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, mengatakan, dua segmen ini adalah kelompok masyarakat yang perlu mendapat akses proses politik yang sedang berlangsung.

“Kelompok ini harus diberikan ruang oleh seluruh kegiatan kenegaraan termasuk di dalamnya pemilu, di mana mereka juga menjadi bagian penentu dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Nisbah, saat membuka kegiatan.

Tak hanya itu, lanjut dia, posisi kelompok difabel dan marginal ini juga menjadi penting dalam proses menyusun kebijakan terkait dengan kehidupan bernegara.

BACA JUGA :  YLK dan Disperindag Sulteng Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

“Makanya kelompok juga harus diperhatikan hak-haknya mereka sebagai warga negara, tidak bisa diabaikan dalam proses tatanan sistem bernegara kita. Banyak kebutuhan-kebutuhan mereka yang harus dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Di KPU sendiri, lanjut dia, kelompok ini juga menjadi bagian penting yang diposisikan dalam data pemilih untuk menegaskan hak-hak mereka dalam proses kontestasi pemilu.

Demikian halnya dalam proses pemungutan suara. Meskipun diakui tidak ada TPS khusus bagi mereka, tapi ada kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semisal memberi ruang untuk didampingi dengan catatan tidak boleh mengintervensi atau membocorkan pilihan mereka.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Sosialisasikan Raperda Ketenagakerjaan di Morowali

“Karena sekali lagi, kontestasi pemilu 2024 ini juga yang menentukan arah dalam proses penyusunan kebijakan yang hasilnya dipastikan harus melahirkan satu kebijakan yang berpihak kepada kelompok ini,” terangnya.

Di sisi lain, kata dia, kelompok difabel dan marjinal juga harus diposisikan sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

“Saya kira ini tugas penting kami, maka kehadiran kita semua pada hari ini menentukan sekali bagaimana partisipasi kita di dalam proses Pemilu 2024,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, antusias kelompok difabel sangat tinggi dan di setiap kali momen pemilu, mereka juga selalu dilibatkan dalam proses sosialisasi.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden. (RIFAY)