PALU – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat dukungan luas atas ketegasannya dalam menindak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai legislatif dalam Pemilu 2024, namun tetap menjalankan tugasnya tanpa mengundurkan diri.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting demi menjaga netralitas dan profesionalisme pendamping desa.
Ratib Sunusi, anggota Dewan Pakar Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih Propinsi Sulawesi Tengah, mengatakan, keputusan Kepala BPSDM Kemendes tersebut bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Langkah ini sangat tepat untuk memastikan bahwa pendamping desa dengan kontrak barunya lebih fokus pada tugas dan fungsinya, serta guna menciptakan rasa keadilan di tengah masyarkat atas tindakan oknum kementrian desa dimasa lalu yang memberikan sanksi demosi, relokasi ekstrim dan bahkan pemecatan kepada pendamping desa yang bersebrangan politik dengan pilihan oknum yang ada di kemantrian desa,” ujar Ratib kepada wartawan, Selasa (27/02).
Ratib menegaskan bahwa seorang pendamping desa seharusnya berdedikasi penuh dalam membangun dan mendampingi masyarakat desa, bukan justru memanfaatkan jabatannya sebagai alat politik.
“Guna menjaga Citra Diri seorang pelaku Pemberdayaan Masyarakat, seharunya Pendamping Desa yang Nyaleg tapi tidak memundurkan diri kemarin sudah sepatutnya legowo untuk memundurkan diri,” katanya.
Ia mengaku pernah menjadi pendamping desa dan memilih mundur demi menjaga citra pendamping desa karena menjadi caleg pada pemilu tahun 2024.
Menurutnya, keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDTT ini juga sejalan dengan regulasi yang mengatur bahwa pendamping desa harus menjaga independensinya.
Hal ini bertujuan agar program-program pembangunan desa berjalan efektif tanpa adanya hiden agenda dalam proses pendampingan desa kedepannya.
“Masyarakat desa membutuhkan pendamping yang benar-benar bekerja untuk mereka, bukan yang setengah hati karena sudah memiliki agenda tersebunyi pribadi kedepannya” tambah Ratib.
Dukungan serupa juga datang dari berbagai kalangan, termasuk perangkat desa dan aktivis pemerhati desa yang mengapresiasi langkah tegas ini.
Mereka berharap aturan ini ditegakkan secara konsisten agar tidak ada lagi celah bagi oknum pendamping desa yang memiliki agen tersembunyi selain memberdayakan Masyarakat desa.
“Kami berharap rekrutmen Pendamping Desa oleh kementiran desa kedepannya lebh ketat dan terbuka untuk semua pihak yang mendaftar agar didapatkan pendamping desa yang benar-benar professional dan berintegritas,” tambah Ratib.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendes PDT Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut kebijakan ini di WA Grup Kemendes PDT (26/02/2025).
“Pendamping Desa dilarang Nyaleg, jika belum memundurkan diri, karena honor mereka bersumber dari kuangan negara, ini bukan hanya soal aturan, tapi juga komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas,” Tegas Agustoni
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dalam pendampingan desa serta memastikan bahwa setiap pendamping desa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik. *