PALU – Sepanjang tahun 2021, anak yang berhadapan dengan hukum (anak terlibat tindak pidana) di Kota Palu menurun dibandingkan 2020.
Tahun 2020, jumlah perkara pidana oleh anak sebanyak 33 perkara dengan terdakwa 43 anak. 2021 jumlah perkara pidana oleh anak yang teregister dan disidangkan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sebanyak 12 perkara dengan terdakwa sebanyak 13 orang.
“Jadi jumlah perkara dan terdakwanya menurun,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dihubungi Media ini, Rabu (5/1).
Ia mengatakan, ke 13 perkara pidana oleh anak 2021, Nomor: 1-12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal telah putus (vonis), serta minutasi.
Sementara perkara Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pal dalam proses sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan Rabu 5 Januari 2022
“Perkara ini (Nomor: 13) pembacaan putusan awalnya dijadwalkan Senin 27 Desember 2021, tapi ditunda hari ini (5/1/2022),” terangnya.
Masih kata dia, perkara pidana oleh anak didominasi tindak pidana pencurian sebanyak enam perkara. Kemudian penyalagunaan narkotika empat perkara, kejahatan terhadap asusila dua perkara, serta penghancuran atau pengrusakan barang satu perkara.
Diketahui, ke 33 perkara pidana oleh anak tahun 2020 terdiri dari tindak pidana pencurian sebanyak 27 kasus, penyalagunaan narkotika empat kasus, serta penganiayaan dan kejahatan kesusilaan masing-masing satu kasus.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG