Tim Resmob Tadulako Polresta Palu Ungkap Kasus Pencurian di Jalan Mangga

oleh -

PALU- Tim Resmob Tadulako Polresta Palu di bawah kepemimpinan Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R dan Aiptu Ajis melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan. Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/910/VII/2023/SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG tanggal 31 Juli 2022,

Tim Jatanras Polresta Palu segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, tim menerima informasi bahwa pelaku inisial DA, berada di tempat kerjanya sebagai Driver DT No. 12 di PT. BRM.

“Tanpa ragu, tim bergegas ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan DA,” kata Ferdinand di Palu Selasa (1/8).

Setelah mengamankan DA, sebut dia, tim melanjutkan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku lainnya, inisial S berada di rumah DA di Jalan Malonda, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Tim Jatanras berkoordinasi dengan DA melalui telepon seluler miliknya untuk mengajak S bertemu. Pada pukul 18.30 WITA, tim berhasil menangkap S di rumah DA

Selanjutnya, tutur dia, tim membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Palu untuk melakukan interogasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Jl. Mangga, Kel. Siranindi, Kec. Palu Barat, Kota Palu.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI, uang tunai sebesar Rp. 257.000, 1 unit ponsel merk Redmi 9c warna midnight gray, 1 unit motor Honda Scuppy warna hijau tua silver, dan 3 buah parfum.

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu akan melengkapi mindik dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Kedua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG