PALU – Tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, telah melaporkan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad H. M. Ali, ke Bawaslu.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim hukum yang terdiri dari Amerullah, S.H., Johari, S.H., Mohamad Natsir Saids, S.H., dan Abdul Azis, yang beralamat di Jalan Moh. Yamin Nomor 08, Kota Palu.

Dalam pernyataannya, Abdul Azis menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai honorer dalam kampanye Ahmad H. M. Ali.

Kejadian ini terjadi di kediaman calon gubernur pada tanggal 29 Oktober 2024, dan terungkap pada tanggal 31 Oktober 2024.

Abdul Azis mengungkapkan bahwa saksi dan bukti yang dimiliki sudah cukup, termasuk rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan membacakan pernyataan dukungan dari sekelompok guru honorer di Kota Palu. Dukungan ini dinyatakan dalam sebuah acara deklarasi yang dihadiri oleh calon gubernur.

“Pelibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye merupakan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018,” tegas Abdul Azis, Jum’at (1/11).

Ia menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan ke Bawaslu Sulteng dengan nomor laporan 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Advokasi dan Hukum BERAMAL, Isman, menanggapi laporan tersebut dengan menegaskan bahwa tim kampanye mereka tidak melibatkan ASN atau PNS dalam setiap aktivitas kampanye.

Isman menyatakan bahwa dalam setiap kampanye yang dilakukan Pasangan BERAMAL selalu mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala hal terkait ASN merupakan ranah Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kami yakin semua aktivitas kampanye telah berjalan sesuai aturan. Tapi pada dasarnya itu hak mereka untuk melaporkan,” tandas Isman.

Reporter : Irma
Editor : Yamin