PALU – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 3, H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, melalui tim hukum mereka, telah melaporkan pasangan calon Nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh relawan paslon Anwar-Reny di Masjid Almuhajirin Huntap Tondo I, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tanggal 8 November 2024.

Dalam laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulteng dengan nomor register 12/PL/PG/Prov/26.00/2024, tim hukum Rusdy-Sulaiman mengungkapkan bahwa para relawan dari tim “Perempuan Berani” dan “Gemar Huntap Tondo Berani” membagikan makanan yang dikemas dalam kotak warna merah dan biru, serta stiker kampanye pasangan Anwar-Reny di halaman masjid setelah pelaksanaan sholat Jumat.

Pembagian makanan tersebut dilakukan menggunakan keranjang plastik besar, yang pada masing-masing sisinya ditempel stiker bertuliskan “Nomor 2 Anwar-Reny Sulteng 2024” beserta gambar pasangan calon dan logo partai pengusung, yakni PKS, Partai Demokrat, dan PBB.

Menurut tim hukum yang terdiri dari Amerullah SH, Abdul Azis, dan Johari SH, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait dengan larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan pembagian barang atau makanan dalam kampanye.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup, termasuk video yang menunjukkan pembagian makanan dan bahan kampanye tersebut. Pembagian dilakukan di lokasi Masjid Almuhajirin setelah sholat Jumat, yang jelas melanggar norma larangan kampanye pada Pasal 69 huruf i UU No. 1 Tahun 2015, yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye,” ujar Amerullah SH, kuasa hukum pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako.

Sementara itu, tim hukum juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, yang melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf i.

“Tempat ibadah, termasuk masjid, merupakan tempat yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan kampanye. Kami meminta Bawaslu Sulteng untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Johari SH.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran terhadap ketentuan kampanye ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

“Kami berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasan secara tegas dan objektif, agar Pilkada Sulteng 2024 berjalan sesuai aturan dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” tambah Abdul Azis.

Pasangan calon Rusdy-Sulaiman mengingatkan agar pelaksanaan kampanye di Sulteng selalu berpegang pada ketentuan hukum yang ada, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan. Tim hukum juga berharap agar Bawaslu Sulteng segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Irma
Editor : Yamin