PALU- Sejumlah tim hukum pasangan calon 02 Rusdi Mastura- Mamun Amir terdiri dari, Tim badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, diketuai Asriadi Malewa, Tim Hukum Wallacea diketuai Syaiful Azis dan Tim hukum Koalisi Advokat Rusdi-Ma’mun Amir diketuai Agus Salim mendatangi kantor Bawaslu Sulteng, jalan sungai Mautong, kota Palu, Selasa (6/10).
Kedatangan tim hukum paslon 02 Rusdi Mastura- Mamun Amir ini ke Bawaslu, guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU ITE dilakukan dua orang warga terhadap pasangan calon 02 Rusdi-Mamun.
Selain itu tim hukum menyurat secara resmi Bawaslu Sulteng, untuk memberikan jawaban formil, terkait adanya laporan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 M Hidayat Lamakarate dan Bartholemeus Tandigala ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 2 Oktober 2020.
Sesuai tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu Sulteng nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020, untuk melaporkan pasangan 02 mengenai dugaan pelanggaran administrasi atau pidana mengenai bagi-bagi sembako.
Tim Hukum Wallacea diketuai Syaiful Azis, mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kajian akan dilakukan Bawaslu Sulteng, baru akan diberikan nomor register perkara laporan.
Setelah itu kata dia, baru pihak Bawaslu Sulteng akan menyurat secara resmi, pada tim hukum untuk kembali hadir di Bawaslu.
Sehingga kasusnya sudah terpilah, apakah Bawaslu akan melaporkan ke polisi terkait kasus pelanggaran undang-undang ITE menghantam pribadi Rusdi Mastura atau tidak untuk itulah mereka rapat dan mengkaji hal tersebut.
Sebab dirinya menduga, saat melapor telah diberikan nomor registrasi perkara, ternyata mekanismenya tidak seperti itu.
“Mereka harus melakukan rapat dan kajian lebih dulu, baru tim hukum diundang kembali dalam dua mekanisme,” katanya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang