Tim Hukum Paslon 02 Edukasi Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pilkada

oleh -
Koordinasi penyelesaian sengketa, Darmiati, Bawaslu Sulteng, saat memaparkan tata cara pelaporan kepada tim hukum dan relawan pasangan calon Rusdi Mastura- Mamun Amir di salah satu cafe kota palu, Ahad (12/10). FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon)  Gubernur Sulteng Rusdi Mastura-Mamun Amir melaksanakan edukasi tata cara pelaporan pelanggaran Pilkada, di salah satu kafe Kota Palu, Ahad, (11/10).

Tim hukum terdiri dari Tim badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, diketuai Asriadi Malewa, Tim Hukum Wallacea diketuai Syaiful Azis dan Tim Hukum Koalisi Advokat Rusdi-Ma’mun Amir diketuai Agus Salim, menghadirkan koordinasi penyelesaian sengketa, Darmiati anggota Bawaslu Sulteng sebagai narasumber.

Ketua Tim Hukum Wallacea Syaiful Azis mengatakan, edukasi ini diperuntukkan bagi relawan hukum dan relawan koalisi, agar mengetahui bagaimana tata cara treatmen atau metode bilamana ada ada pelanggaran aturan aturan yang normatif resmi ditetapkan KPU di satu wilayah, untuk dikawal bersama.

Dia mengatakan, dihadirkannya pihak Bawaslu, semata-mata untuk mencerminkan, ketiga komponen hukum dan relawan agar tergambar jelas. Bahwa tim Rusdi Mastura sangat menghargai independensi serta menjunjung aturan untuk dilaksanakan bersama.

Sebab kata dia, bagian dari Bawaslu sendiri untuk mengedukasi para pemilih, dan seluruh komponen yang melekat kewenangannya untuk bermain secara fair (adil).

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh relawan 13 kabupaten/kota untuk menghormati dan menghargai aturan-aturan, dan rambu-rambu dalam Pilkada.

Sekretaris Badan Advokasi hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, Abdul Rahman menjelaskan indeks kerawanan yang perlu dijaga dalam Pilkada kali ini. Kategorinya  sendiri, ada  rendah, sedang dan tinggi. Sulteng sendiri masuk dalam kategori tinggi, kerawanan tingkat politik,   kerawanan sosial, kerawanan infrastruktur dan kerawanan protokol kesehatan covid-19.

“Untuk itu perlu partisipatif pengawalan semua relawan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Tim Hukum Koalisi Dicky Patadjenu dan relawan  dari, Jaringan Keluarga Rusdi Mastura (JKRM) diketuai Risman, Relawan Arus Bawah diketuai Ridho Saleh, Relawan Central Pemenangan Rusdi Ma’ mun (CPRM) diketuai Husen Alwi, Relawan Aliansi Relawan Rusdi Ma’ mun (ALARM) diketuai Aril Patalau dan Relawan Merah Putih (RMP).

Sekretaris  Relawan Arus Bawah Dedi Irawan, mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada relawan, selain menggalang dukungan ke Rusdi Mastura, para relawan juga diarahkan sebagai pengawas pemilu.

” Menjadi partisipan aktif bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis,” ujarnya.

Olehnya menurutnya, pelanggaran apa yang ditemukan oleh relawan di lapangan, untuk melaporkan ke tim hukum koalisi guna ditangani.

“Tidak bertindak sendiri-sendiri, tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, ” pungkasnya.

Sementara Ketua CPRM Husen Alwi menegaskan, tidak pernah ada sejarah dalam statistik tren survei bisa melampaui tiga kali lipat, kalau tidak ada indikasi kecurangan.

“Potensi itu akan ada,” katanya.

Untuk itu diperlukan, mekanisme satu pintu tata cara pelaporannya, berbasis IT.

Ketua Relawan Aliansi Relawan Rusdi Ma’ mun (ALARM) Aril Patalau mengatakan, dalam relawan alarm sendiri memiliki divisi hukum.
Tim hukum yang ada tersebut sebatas mengolah pengaduan dan info ada di 13 kabupaten/kota.

“Untuk itu pihaknya siap mengawal dengan total pengaduan pelanggaran yang masuk,” katanya.

Sementara Koordinasi penyelesaian sengketa, Darmiati, Bawaslu Sulteng,  mengatakan, dalam melakukan kajian laporan, diawali dengan kewenangan,  prosedur substansi laporan dan substansi rekomendasi Bawaslu.

Lalu jelas dia, dalam kajian tersebut bawaslu mengeluarkan, berdasarkan pleno dan kajian bersama, kalau pelanggaran terkait administrasi, pihaknya akan mengkaji bersama dengan pimpinan.

“Bila pelanggaran tersebut pidana pihaknya tidak berdiri sendiri, tapi dikaji bersama dengan sentra gakkumdu,” katanya.

Ia menambahkan, bila unsur pidananya memenuhi, akan ditindak lanjuti pihak kepolisian, kejaksaan bahkan sampai ke pengadilan.

Di dalam melakukan pengkajian tersebut, pertama apakah pelanggaran, kedua bukan pelanggaran atau sengketa.

Ia mengatakan tata cara pelaporannya sendiri 7 hari setelah peristiwa pelanggaran, bila lewat 7 hari telah kadaluarsa.

Sedangkan unsur-unsur yang harus dipenuhi, harus mengkaji dengan baik frasa pasal 36 dan pasal pelanggaran administrasi, agar supaya tidak menjadi sumber konflik perpecahan sebagai kuasa hukum.

“Bagi gakkumdu sendiri bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka tidak akan ditindaklanjuti, ” ujarnya.

Dia menegaskan, sebagai bukti fakta integritas yang ditandatangani bersama KPU dan pasangan calon, pihaknya tidak akan berpihak kepada siapapun, kecuali berpihak pada keadilan.

“Semua Pelanggaran dilakukan akan ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang