Malomba – Tim Hukum calon bupati MurahHati (Muchtar Deluma-Abdul Rahman Budding) mengecam tindakan Kepala Desa Malomba, Kecamatan Dondo, yang diduga melakukan kampanye Pilkada untuk salah satu calon kandidat Bupati Kabupaten Tolitoli 2024.
Video yang menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam kampanye tersebut beredar luas dan berpotensi merugikan kandidat lain.
Ketua Tim Hukum Calon MurahHati Moh Nurmansyah Bantilan mengatakan, kepala desa seharusnya menjunjung tinggi netralitas dalam setiap momen Pilkada, bukan sebaliknya menjadi pelaku pelanggaran demokrasi. Sebagai pelaksana pemerintahan desa, Kepala Desa terikat oleh aturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menuturkan, larangan bagi kepala desa untuk berpartisipasi dalam kampanye politik diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya, pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017,” katanya.
Olehnya kata dia,Tim Hukum MurahHati mendesak agar tindakan tersebut segera dihentikan demi menjaga demokrasi sehat dan adil.
Ketua Tim Hukum, Moh. Nurmansyah Bantilan, Sekretaris Ir. Agus Burhan, Koordinator Tim Hukum Agus Bakri, serta Devisi Humas Hernald A. Loho, berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran dan langkah menuju perbaikan ke depannya.
Reporter : IKRAM

