PALU – Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi beredarnya video yang mengklaim adanya surat terbuka untuk Kapolri, yang menuduh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) pada Pilkada Sulteng.
Video tersebut disebarkan melalui akun Facebook di grup publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG,” yang mengklaim bahwa Kapolda Sulawesi Tengah telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk membantu pasangan BERAMAL.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak disertai bukti yang sah.
Menurutnya, surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah itu berisi klaim yang sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah.
“Maka yang bersangkutan telah melakukan penyebaran berita bohong (hoax) yang sesat dan menyesatkan, sehingga kami merasa sangat beralasan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian guna menegakkan hukum dan demokrasi,” ujarnya saat memberikan keterangan di Palu, Kamis 21 November 2024.
Salmin Hedar juga menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi kepolisian yang telah berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
Ia menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Pilkada berjalan damai dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Informasi yang beredar melalui media sosial Facebook ini jelas merupakan berita yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ini adalah bentuk fitnah yang sangat merugikan dan merusak kredibilitas institusi yang telah berkomitmen untuk netral,” tegasnya.
Tim Hukum BerAmal, yang merasa perlu untuk bertindak tegas, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan pemilik akun Facebook yang bernama Firman Namrif serta oknum-oknum terkait yang menyebarkan informasi palsu tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah kami lakukan. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat informasi yang beredar sudah sangat merugikan pasangan kami menjelang pencoblosan pada 27 November 2024,” tambah Salmin.
Selain itu, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal juga menegaskan pentingnya menegakkan hukum untuk menjaga demokrasi yang sehat, serta memastikan bahwa Pilkada Sulteng berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya campur tangan pihak manapun.
Kasus ini menjadi sorotan jelang hari pemungutan suara, dengan berbagai pihak berharap agar penyebaran berita bohong yang dapat merusak proses demokrasi dapat segera dihentikan.
Editor : Yamin