Tim Gabungan Polres Parimo Ungkap Pencurian Mesin Traktor

oleh -
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim gabungan Polres Parimo. (FOTO: IST)

PARIMO – Tim gabungan Polres Parimo berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin di tiga Kecamatan yakni Sausu, Torue dan Parigi sejak April hingga September 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat, di tiga kecamatan berupa pencurian mesin traktor, mesin penyedot pasir dan mesin katinting.

Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka, segara merespon dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Parigi, Sat Reskrim, dan Sat Sabhara untuk segera mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus  Kono mengatakan, dalam  pengungkapan para pelaku tindak pidana pencurian tersebut, tim memulai penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna untuk mengungkap pelaku dalam tindak pidana pencurian mesin tersebut.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak 2024, Plt Bupati Poso Tekankan Netralitas ASN

“Sejak Bulan September tim gabungan telah mengamankan 4 (empat)  terduga pelaku yakni  HK (23 tahun) warga kel. Bantaya, MA (41 tahun) warga desa olaya, R ( 41 tahun) warga kel. Kampal, E ( 17 tahun) warga kelurahan kampal,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pihaknya kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial MR ( 20 tahun) warga kel. Bantaya. Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan, kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi.

“Setelah melakukan pencurian mesin para pelaku langsung menuju ke kota palu tepatnya di kelurahan poboya  untuk menjual mesin yg mereka curi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas aksi mereka para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,  Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara.

BACA JUGA :  Ketua Utama Alkhairaat Terima Santri Penerima Beasiswa Sigi Masagena

“Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parimo untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin