PARIMO – Tim gabungan Polres Parimo berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin di tiga Kecamatan yakni Sausu, Torue dan Parigi sejak April hingga September 2021.
Berdasarkan laporan masyarakat, di tiga kecamatan berupa pencurian mesin traktor, mesin penyedot pasir dan mesin katinting.
Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka, segara merespon dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Parigi, Sat Reskrim, dan Sat Sabhara untuk segera mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono mengatakan, dalam pengungkapan para pelaku tindak pidana pencurian tersebut, tim memulai penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna untuk mengungkap pelaku dalam tindak pidana pencurian mesin tersebut.
“Sejak Bulan September tim gabungan telah mengamankan 4 (empat) terduga pelaku yakni HK (23 tahun) warga kel. Bantaya, MA (41 tahun) warga desa olaya, R ( 41 tahun) warga kel. Kampal, E ( 17 tahun) warga kelurahan kampal,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, pihaknya kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial MR ( 20 tahun) warga kel. Bantaya. Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan, kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi.
“Setelah melakukan pencurian mesin para pelaku langsung menuju ke kota palu tepatnya di kelurahan poboya untuk menjual mesin yg mereka curi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas aksi mereka para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parimo untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin