Tim Gabungan Polres-BNN Gerebek “Sarang” Pengedar Shabu

oleh -

PALU – Tim Gabungan dari Polres Palu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng menggerebek rumah warga di Jalan Anoa 1 dan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari dua TKP itu, petugas mengamankan sebanyak tujuh terduga jaringan narkotika dan sejumlah barang bukti paket sabu-sabu beserta uang tunai jutaan rupiah.

Di TKP pertama (Jalan Lekattu), tim menangkap 3 orang, yakni RM (30), SP (33) dan JM (39). Namun dua lainnya dilimpahkan ke BNN Sulteng karena tidak terbukti.

“Satu masih kami tahan karena telah terbukti sebagai pemakai sekaligus pengedar,” ungkap Kapolres.

Kapolres merincikan, barang bukti lain yang berhasil diamankan di TKP Jalan Lekattu adalah empat paket narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 2 buah plastic klip berisi kristal dengan berat bruto 0,55 gram, 1 buah plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,37 gram dan 1 buah plastik klip bekas berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

BACA JUGA :  Kajati Sulteng Gelar Fun Offroad, Baksos Hingga Berbagi Sembako di Donggala

Kemudian 1 buah bong, 1 buah handphone Samsung, 1 buah handphone BlackBerry dan 1 buah macis dan 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum.

Sementara dari TKP Jalan Anoa I, pihaknya mengamankan empat orang bersama dengan barang bukti lainnya berupa 12 unit roda dua, 1 unit roda empat jenis Innova dengan nomor polisi DN 331 AL, dan 1 buah galon dan ember yang berisi uang.

“Kemungkinan uang itu merupakan hasil transaksi, dan mereka tidak menyetor atau menyimpannya di bank karena takut di curigai,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Janjikan Bantuan Kapal Besar kepada Nelayan

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BNN dan kepolisian apakah empat orang yang diamankan dari Jalan Anoa, terbukti sebagai pengedar dan positif sebagai pemakai shabu-shabu. (APRIAWAN)