PALU- Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi, bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), serta didukung oleh personel TNI dari Denpom XIII/2 Palu, telah melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat ekskavator merek SUMITOMO berwarna kuning sedang dalam perbaikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, alat berat tersebut diketahui telah digunakan untuk membuka jalan sepanjang ±700 meter, dengan sekitar 100 meter di antaranya berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Operator alat berat berinisial MT (laki-laki, 41 tahun) dan helper berinisial MA (laki-laki, 31 tahun) telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Berdasarkan keterangan keduanya, pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial FP. Jalan dibuka tersebut rencananya digunakan sebagai akses menuju lahan perkebunan.
Barang bukti berupa satu unit ekskavator kini diamankan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Palu. Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Salah satu pengawas lapangan dari kegiatan ilegal tersebut, berinisial BN (laki-laki, 35 tahun), juga telah dimintai keterangan guna menelusuri aktor lain diduga terlibat.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan bahwa pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum di kawasan konservasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Ali.
Ali mengapresiasi sinergi antara Gakkum Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu selaku pengelola kawasan, serta Denpom XIII/2 Palu.
“Kolaborasi lintas lembaga seperti inilah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan,” tambahnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas diambil Gakkum Wilayah Sulawesi bersama TNI dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Titik menegaskan bahwa seluruh pihak dilarang melakukan kegiatan ilegal apa pun di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun aktivitas lain merusak ekosistem hutan.
Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap, Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan pelestarian hutan Indonesia.***