Tim CISRT Sulteng Segera Launching dan Dikukuhkan

oleh -
Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona bertemu dengan Menteri PAN/RB RI Azwar Anas dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian, di Jakarta. Foto: Ist

PALU – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia Irjen. Pol. Suntana, akan berkunjung ke Sulawesi Tengah pada 14 Juni 2023. Kehadiran mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu, dalam rangkaian melaksanakan Launching dan Pengukuhan atas terbentuknya tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 509.12.1/97/DKIPS-G.ST/2023 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team.

“Insiden siber menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak sebagai end user dari penggunaan jaringan teknologi informasi,” ujar Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, Ahad (11/6).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Fakultas Kedokteran Untad Rugikan Negara Rp3 Miliar

Selain orang kedua di BSSN tersebut, turut hadir pula beberapa Pejabat lingkup BSSN antara lain, Deputi dan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Sektor Pemerintah Daerah beserta rombongan lainnya.

Selain melakukan Launching dan Pengukuhan, dilaksanakan pula kegiatan pembekalan dan pemaparan terkait sistem keamanan siber kepada Tim CISRT Sulawesi Tengah dan pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Daerah kedua dari yang terakhir dalam pembentukan lembaga yang memberikan perlindungan dan pengamanan ssiber ini. Setelah sebelumnya sempat tertunda dikarenakan situasi Covid19 yang melanda Indonesia.

Adapun tujuan dari pembentukan CISRT adalah untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas komunikasi berbasis teknologi informasi dari upaya peretasan data dan gangguan-gangguan lainnya.

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Pasangan BERANI Janji akan Berdayakan Pemuda

Sebagaimana dikutip dari portal Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pembentukan CSIRT sebagai salah satu pelaksana keamanan siber untuk pembangunan kekuatan siber di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang mengamanatkan kegiatan pembentukan sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

Selanjutnya disebutkan Tim CSIRT bertugas untuk meminimalkan dan mengendalikan kerusakan akibat insiden siber dengan memberikan respon penanggulangan dan pemulihan yang efektif, serta mencegah terjadinya insiden siber di masa mendatang.

BACA JUGA :  55 Anggota DPRD Sulteng 2024–2029 Resmi Bertugas, Satu Orang Dilantik dari Lapas

Olehnya, kehadiran CISRT diharapkan mampu mewujudkan ketangguhan keamanan informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagaimana diketahui insiden siber semakin meningkat dari tahun ke tahun. Olehnya kesigapan, kesiapan dan kewaspadaan sektor pemerintah daerah dan sektor lainnya sangat dibutuhkan guna meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

Reporter: ***/IRMA