MAMUJU – Tim advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hemsi alias Frans. Klien mereka didakwa mencuri kelapa sawit milik PT. Mamuang.
Keberataan tersebut disampaikan Humas Tim Advokat, Muh. Rasyidi. Advokat PBHR itu mengaku usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Utara, Pasangkayu, Sulbar, Kamis (17/01).
“Atas semua dakwaan JPU, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang Senin (28/01) mendatang,” katanya.
Keberatan ini, kata dia, didasari keyakinan Hemsi, bahwa kelapa sawit miliknya sendiri ditanam bersama orang tuanya.
Apa yang dialami Hemsi, kata dia, adalah praktik kriminalisasi, di mana hukum hadir bukan untuk menjamin rasa keadilan, tapi justru berpihak pada pemodal dan menindas mereka yang lemah.
Terkait proses hukum yang sedang dijalani Hemsi, Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Masykur, berharap kepada majelis hakim agar kiranya menjadikan proses persidangan ini sebagai pintu bagi Hemsi untuk mendapatkan rasa keadilan.
“Kita berharap di tangan hakim, supremasi hukum ditegakkan sesuai nurani dan keadilan bagi yang berhak,” harap Masykur.
Lebih lanjut Masykur mengatakan, semua tidak ingin hukum dijadikan alat bagi pemodal, tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Di konteks inilah kita berharap majelis hakim kelak memutuskan kasus tersebut berdasarkan nurani dan fakta sesungguhnya,” kata Masykur.
Diketahui, kasus Hemsi menyita perhatikan publik karena dilaporkan mencuri buah kelapa sawit di atas tanah miliknya sendiri. Atas laporan tersebut, Hemsi dijemput paksa di Rumah Sakit Bala Keselamatan saat menemani istrinya yang baru saja menjalani dioperasi caesar. (IKRAM/RIFAY)