Tilep Uang Perusahaan, Salesmen Divonis 1,8 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi korupsi

PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1,8 tahun kepada Abdul Rifaid, terdakwa penggelapan dana perusahaan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abd Rifaid dengan pidana penjara 1, 8 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, (15/11).

Ernawaty Anwar menyatakan, terdakwa Abd Rifaid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, karena ada hubungan kerja secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Digandrungi Emak-Emak, Hadianto Rasyid Siap Mewujudkan Palu Lebih Maju

“Sebelum membacakan putusanya lebih dulu telah dipertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya,” kata Ernawati Anwar.

Usai membacakan putusanya, Ernawaty memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasehat hukumnya dan JPU untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain satu minggu usai putusan dibacakan.

Abd. Rifaid bekerja di CV. Citra Mandiri sejak tahun 2013 sebagai salesman dengan tugas mengambil dan menjual barang-barang perusahaan ke toko. Selain itu menginput data penjualan cash maupun kredit serta menagih uang hasil penjualan kepada perusahaan.

BACA JUGA :  KPU Minta Tim Dokter Percepat Proses Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon

Dalam kurun waktu Maret dan April terdakwa melakukan pengambilan barang di gudang CV. Citra Mandiri, dan dimasukan dalam mobil canvas untuk dijual ke Toko-Toko di daerah seperti Pantai Barat, Palolo, Kulawi, Gimpu, Napu dan lainya.

Setelah barang terjual, terdakwa membuat nota penjualan barang dan nota pembayaran. Apabila cast terdakwa menerima uang pembayaran, apabila kredit terdakwa memberikan copyan nota kepada perusahaan.

Namun, uang dari hasil penjualan tidak diserahkan terdakwa kepada perusahaan, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp96 juta. Guna penutupi perbuatanya, terdakwa sengaja menginput data penjualan yang tidak benar ke dalam faktur penjualan system computer milik perusahaan. Akibat perbuatanya , perusahaan CV. Citra Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 96 juta. (IKRAM)