Tilap Dana kompensasi, Kades Beka Diganjar Tiga Tahun Bui

oleh -
Margasatwa

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis 3 tahun penjara kepada Kepala Desa (Kades) Beka, Margasatwa, Rabu (20/03). Selain hukuman bui, terdakwa juga dikenai denda Rp150 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Sang kades merupakan terdakwa dugaan penggunaan dana kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN, Tahun 2015.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp168 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Donor Darah di Momen HUT ke-79 RI, IMIP Target 400 Kantong

Menurut Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian, terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer. Terdakwa hanya terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata dia, terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU, sebab di saat penyidikan telah mengembalikan uang kepada yang berhak sebagaimana yang dibenarkan saksi di persidangan sebelumnya.

Elvin lalu memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk menyatakan apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnuya, atau tidak.

Tahun 2015, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi ditetapkan menjadi jalur yang dilalui kabel SUTT dan SUTET, proyek pembangunan T/L 150 KV Palu- Talise dan 150 KV Palu-Silae oleh PT PLN.

Saat itu, terdakwa Margasatwa menerbitkan 18 SKPT atas nama tanah desa/Margasatwa, tanpa sepengetahuan Camat Marawola.

BACA JUGA :  Pesantren Diharap Berperan Membangun Akhlak dan Perkuat SDM

Terdakwa juga menandatangani surat pernyataan bahwa tanah yang dilalui jalur tersebut tidak dalam sengketa.

Selanjutnya, surat pernyataan dan SKPT itu diberikan kepada Syamsul Arifin, sebagai kelengkapan dokumen pembayaran kompensasi.

PLN lalu melakukan pembayaran seluruh dana kompensasi lahan senilai Rp182,3 juta kepada terdakwa.

Pembayaran kompensasi itu terdiri dari pembayaran tanah atas nama pribadi Margasatwa senilai Rp14.230 juta dan pembayaran atas nama tanah desa senilai Rp168 juta.

Dana yang diterima terdakwa harusnya dimasukan ke kas desa, namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp168 juta. (IKRAM)

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Alat Lab Untad, Kejati Sita Rp3 Miliar dari Direktur SBA