MORUT – Maraknya kasus penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umroh di sejumlah daerah sangat memprihatinkan, sebab berujung kerugian besar bagi masyarakat.
Kali ini dialami oleh tiga calon jamaah haji asal Morowali Utara diduga menjadi korban penipuan, di antaranya Ambo Asse, Farida, dan Asnidar, beralamat di Desa Bungintimbe Morowali Utara. Kerugian mereka alami ditaksir mencapai Rp800 juta.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum berinisial AF dari perusahaan travel haji dan umroh PT Al-Harom Mubaroq Tour beralamat di Benteng Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Kisahnya bermula pada 2024. Saat ketiganya mendaftar program haji furoda dengan biaya Rp250 juta per orang. Dengan setoran awal untuk uang muka sebesar Rp370 juta dan berjanji mereka berangkat pada 2025.
Dugaan penipuan tersebut bermula ketika Ambo Asse, Farida dan Asnidar dipertemukan dengan pengurus Jemaah Haji berinisal AF, diduga oknum dari PT Al- Harom Almubaroq Tour di Mamuju Tengah. Hasil pertemuan tersebut mereka bersepakat untuk mendaftar kuota haji Furoda melalui AF.
Ketiganya pun melakukan transaksi tanda jadi (setoran awal) dengan mentransfer sejumlah uang Rp370 juta ke rekening AFD anak kandung AF.
Selang waktu yakni 17 Maret 2025 mereka bertiga diminta oleh AF untuk menghadiri pengurusan visa haji Furoda di Jakarta.
Pada 7 April 2025 mereka bertiga kembali berangkat di Surabaya untuk mengurus visa Haji Furoda, karena di Jakarta belum selesai pengurusannya.
“Namun visa terbit bukan visa Haji Furoda akan tetapi visa Work atau visa kerja,” kata korban.
Selanjutnya, 25 Mei 2025 mereka bertiga kembali lagi diberangkatkan oleh AF ke Jakarta. Dan diminta lagi menunggu sampai 28 Mei 2025. Namun karena mereka mengetahui bahwa visa diberikan adalah visa work (pekerja), sehingga memutuskan untuk tidak berangkat ke Arab Saudi
Sehingga korban mengalami kerugian materi mulai dari pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan akomodasi ditaksir mencapai Rp 860 juta.
Para korban menegaskan bahwa mereka tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kesempatan berharga untuk menunaikan ibadah haji.
“Kami sudah rugi secara materi dan inmateri. Keinginan menunaikan ibadah pun kandas,” kata korban.
Ketika tidak ada itikad baik dari AF dan Travelnya, maka mereka melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian, untuk segera bertindak dan mengusut tuntas persoalan tersebut
Sementara, AF dihubungi via whatsap terkait persoalan tersebut hanya memberikan nomor pihak travelnya. Ketika ditanya soal sejumlah uang ditransfer padanya, AF tak lagi merespon.
Ketika di hubungi kembali nada panggilan whatsapp masuk ,tapi di respon dengan mengirim nomor kontak.Nomor kontak di whatsapp dan telpon lebih dari sekali belum memberikan respon, hingga berita naik tayang.***