BUOL- Penyidik Kejaksaan Negeri Buol, menetapkan dan menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, pada Kamis (11/7).
Ketiga tersangka tersebut DK, Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri selaku pelaksana pekerjaan, MJA, Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun sekaligus Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, dan MK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ketigannya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2019, dengan anggaran sebesar Rp 8.2 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” ujar Adhitya Trisanto melalui Kasi Intelijen Kejari Buol Lindu Aji Saputro, di hubungi dari Palu, Jumat (12/7).
Lindu menjelaskan, ketiga tersangka ditetapkan oleh Penyidik Kejari Buol adalah DK, Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri selaku pelaksana pekerjaan, MJA, Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun sekaligus Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, dan MK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, memanipulasi bukti pertanggungjawaban, dan PPK gagal mengendalikan kontrak serta menilai kinerja penyedia. Hal tersebut berdampak pada kerugian negara,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp1,16 miliar.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas III Leok sejak 11 Juli 2024, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Mokoyurli,” tutup Lindu.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG