PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri Palu, resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Ketiga tersangka ditetapkan dan di tahan masing-masing berinisial ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA yang menjabat Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.
Anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut diduga dikelola tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,3 miliar.
Usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka menuju mobil telah disiapkan lalu di bawa ke Rutan kelas II Palu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, Junaedi mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu, seharusnya dikelola untuk mendukung kinerja Perumda. Namun, pelaksanaan anggaran justru diduga tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari peruntukannya.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp3 miliar ini menyalahi aturan dan tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu,” jelas Junaedi.
Junaedi merinci bahwa dari total dana, sebesar Rp733,6 juta digunakan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,266 miliar untuk belanja langsung. Namun, pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023–2024.
Akibatnya, tujuan pembentukan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2022 tidak tercapai.
“Penggunaan dana ini diduga disalahgunakan oleh ST, RBM, dan BA. Akibat penyimpangan tersebut, tim penyidik menemukan kerugian daerah sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar,” kata Junaedi.