Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

oleh -

PALU – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap 3 orang diduga terkait penyalahgunaan narkoba, yakni MR (29), Z (33) dan salahsatunya wanita NA (34).

Meraka ditangkap di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa, 14 Juni 2022 sore.

“Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, melakukan penindakan terhadap tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marthen Tanda dalam keterangan tertulisnya kepada MAL Online, Rabu (15/6).

Selain menangkap tiga orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga sabu-sabu, 2 buah gawai android, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah korek api tanpa kepala.

BACA JUGA :  Kabid Propam Polda Sulteng Lakukan Inspeksi Mendadak Cegah Judi Online

“Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba usai menindaklanjuti laporan masyarakat,” mengakhiri. (IKRAM)