PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menangkap tiga orang pelaku masing-masing inisial Y, F, dan I
kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan,  penangkapan  tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial Y, F, dan I di lokasi telah kami pantau,” ujar Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram serta uang tunai sebesar Rp200.000 diduga hasil transaksi.

Usman menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Para pelaku diproses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan lanjutan.***