Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pengendali Banjir Buol Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

oleh -
Para terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Elfan Nurfikri di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (11/9). Foto : IKRAM

PALU- Dance Koyansow, Mohamad Jalil Arifin, Mustapa Kamal didakwa merugikan keuangan negara Rp1,167. miliar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2019.

Dance Koyansow Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri selaku pelaksana pekerjaan, Mohamad Jalil Arifin Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun sekaligus Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, Mustapa Kamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dakwaan tersebut di bacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Elfan Nurfikri, masing-masing dalam berkas terpisah pada sidang di pimpin Ketua majelis hakim Akbar Isnanto, turut dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa di antaranya Nasrul Jamaludin, A Ghita, Nindya, Isman, Syahrudin Etal Douw, Taufik di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (11/9).

BACA JUGA :  Bupati Sigi: DTKS Acuan Program Sosial ke Depan

Dalam dakwaannya Elfan mengatakan,terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, memanipulasi bukti pertanggungjawaban, dan PPK gagal mengendalikan kontrak serta menilai kinerja penyedia.

“Hal tersebut berdampak pada kerugian negara,Rp1,1 miliar,” kata Elfan.

Ia menambahkan atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas pembacaan dakwaan , penasihat hukum terdakwa Dance Koyansow, Mohamad Jalil Arifin tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sedangkan terdakwa Mustapa Kamal melalui penasihat hukumnya Taufik mengajukan keberatan.

Sidang lalu di tutup dan di agendakan kembali pada sidang berikutnya untuk terdakwa Mustapa Kamal eksepsi, pada tanggal 18 September, sedangkan bagi terdakwa Dance Koyansow, Mohamad Jalil Arifin pada 2 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Gudang Rupbasan Palu Ditata Ulang, Basan Baran Makin Tertib

Reporter : IKRAM