Lima Siswa SDIT Al-Fahmi Lemas, Terpaksa Masuk ICU

oleh -
RS Budi Agung Palu

PALU – Tiga dari sedikitnya 53 siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al-Fahmi Palu, terpaksa harus dirawat serius di ruang Intensive Care Unit (ICU) atau unit perawatan khusus RS Budi Agung Palu, karena lemas, siang tadi. Selain itu ada dua siswa lagi yang dirawat di ruang ICU di rumah sakit lainnya.

Mereka bersama ratusan siswa lainnya mengalami muntah-muntah setelah makan siang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para siswa mengalami mual hingga muntah setelah mengonsumsi nasi goreng dan stik pisang yang disiapkan pihak sekolah.

“Salah satu yang dirawat di ICU adalah anak bendahara sekolah, Ibu Diana. Pihak sekolah juga akan meliburkan siswa dan melakukan pembersihan di area dapur,” kata Ketua Komite SDIT Al-Fahmi, Muh Rizal.

BACA JUGA :  BNPT Latih Kader Muda Pelestari Nilai Budaya

Selain di RS Budi Agung, ratusan siswa lainnya juga menjalani perawatan di  RSUD Undata sekitar 20 orang dan RSUD Anutapura sekitar 26 orang. Selebihnya tersebar di RS Bala Keselamatan (BK) sekitar 50 orang, RS Bhayangkara Polda Sulteng 29 orang dan di RS Wirabuana 19 orang.

Hingga malam ini, sudah ada beberapa siswa yang dibolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr Royke Abraham, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait faktor penyebab tersebut, apakah disebabkan oleh kondisi kantin yang tidak sehat, kontaminasi dari mikroba ke makanan yang dikonsumsi, ataupun drainase dari sekolah yang tidak sehat.

BACA JUGA :  Kota Palu Masuk Penilaian STBM Award

Sebenarnya kata dia, jika sekolah sudah menerapkan kantin sehat, maka tidak akan terjadi keracunan karena bisa menjamin makanan bebas dari pencemaran. Sejauh ini, tambah dia, ada sekolah yang sudah menerapkan kantin sehat dan tidak pernah terjadi hal serupa.

“Kalau persoalan pidana dalam hal ini ada UU tentang Ketahanan Pangan yang menekankan semua pengolahan makanan harus betul-betul mengikuti standar. Baik makanan olahan yang  kemasan atau non kemasan, semua ada syaratnya. Sehingga kalau terjadi keracunan, pihak keluarga bisa menuntut,” pungkasnya. (TIM MAL)