DONGGALA – DPRD Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda(, Jumat (10/04).
Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan.
Dalam paripurna itu ditetapkan tiga Ranperda resmi masuk tahap pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Donggala, asisten dan staf ahli serta jajaran OPD dilingkup Pemkab Donggala.
Adapun tiga ranperda yang dibahas yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk tanggapan terhadap pertanyaan, saran, dan kritik yang disampaikan.
Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, menyampaikan bahwa apabila masih terdapat fraksi yang belum puas terhadap jawaban pemerintah daerah, maka pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pertanyaan, saran maupun kritik dari masing-masing fraksi, maka apabila masih ada fraksi yang belum puas, pembahasannya akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian disetujui peserta rapat paripurna yang ditandai dengan ketukan palu satu kali.
Selanjutnya, rapat menetapkan ketiga ranperda akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kelvin juga menyampaikan bahwa masa kerja Bapemperda dijadwalkan selama 12 hari kerja, mulai Jumat, 10 April 2026 hingga Senin, 27 April 2026, dan akan melaporkan hasilnya pada Selasa, 28 April 2026.
“Adapun waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah berlangsung selama 12 hari kerja,” tambahnya. ***

